Rabu, 15/05/2024 09:15 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Bungkam Saat Ditanya Soal Pengurusan Perkara di MA

Gazalba Saleh keluar dari Gedung Merag Putih KPK pada pukul 15.37 WIB. Dia terlihat mengenakan batik bercorak biru dengan jaket berwarna coklat.

Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10).

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa oleh tik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/10).

Gazalba Saleh keluar dari Gedung Merag Putih KPK pada pukul 15.37 WIB. Dia terlihat mengenakan batik bercorak biru dengan jaket berwarna coklat.

Tak banyak yang disampaikan Gazalba kepada wartawan terkait materi pemeriksaan di kasus yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Gazalba juga enggan menjawab saat ditanya soal dugaan pengurusan perkara lainnya di MA. Dia hanya mengaku telah menyampaikan semuanya kepada tim penyidik KPK.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah dismpaikan ke penyidik," kaya Gazalba kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :