Rabu, 15/05/2024 21:45 WIB

Kasus Gratifikasi Jasindo, KPK Periksa Direktur Operasional Jasa Raharja

Pemeriksaan Dewi terkait kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana, Senin (24/10).

Pemeriksaan Dewi terkait kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.

Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Senin (24/10).

Selain Dewi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono, Owner PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi.

Ipi mengatakan, ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Diketahui, KPK sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Mereka telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Di mana, perkara penerimaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

KPK menyatakan Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Karena sebelumnya Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.

Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Dari uang senilai Rp 7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah USD 600 ribu.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain USD 400 ribu guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu untuk keperluan Solihah.

KEYWORD :

KPK Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana Jasindo Asuransi Jasa Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :