Minggu, 19/05/2024 18:43 WIB

KPK Dalami Penerimaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang suap untuk mempercepat pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau. KPK mendalaminya melalui pemeriksaan 10 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU yang dimaksud pada Selasa (11/10) kemarin.

"Didalami pengetahuannya, antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/10).

Sepuluh orang saksi yang diperiksa itu adalah Kabid Survei dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau Oka Pratama, Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016-2019 R. Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni.

Berikutnya, fungsional penata pertanahan muda Kanwil BPN Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, penata pertanahan muda pada Kanwil BPN Provinsi Riau Masrul, PNS pada Kanwil BPN Provinsi Riau Desi Ekawati, pegawai honorer pada bidang penetapan hak dan pendaftaran MHD. Khoiril, administrasi umum pada Kanwil BPN Provinsi Riau Rijal Ariq, PPNPN bidang penetapan hak dan pendaftaran seksi hubungan tanah kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN Provinsi Riau Roby Atthariq.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Sementara itu, KPK juga telah mencegah mencegah M Syahri dan Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan dikirimkan pihak KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan HGU BPN Riau Korupsi Frank Wijaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :