Rabu, 15/05/2024 19:56 WIB

Sidang Perdana Korupsi Helikopter AW-101 Digelar Hari Ini

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway

Jakarta, Jurnas.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 pada tahun 2016-2017 dijadwalkan bakal digelar hari ini, Rabu (12/10). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Betul, hari ini sidang perdana perkara heli AW-101,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni, bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan telah menyandang status tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2015 Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat marsekal muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan, di antaranya terkait dengan pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU. Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP, kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).

Irfan yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya pada bulan November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Hal itu tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Pada tahun 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada tahun 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

Irfan juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terkait dengan persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, diduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Untuk pembayaran yang diterima Irfan diduga telah 100 persen. Adapun faktanya ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Agusta Westland KPK Irfan Kurnia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :