Minggu, 19/05/2024 17:55 WIB

Suap Pengurusan HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Riau

Upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada Senin (10/10) kemarin.

Upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait pengajuan dan perpanjangan HGU yang terkait dengan perkara.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Sementara itu, KPK juga telah mencegah mencegah M Syahri dan Frank Wijaya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan dikirimkan pihak KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan HGU BPN Riau Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :