Minggu, 19/05/2024 17:18 WIB

Suap HGU BPN Riau, KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kota Medan dan Kota Palembang. Penggeledahan dilakukan sejak 4 Oktober hingga 6 Oktober 2022 kemarin.

Upaya penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak merinci mengenai nama perusahaan maupun identitas dari pihak yang terkait dengan kasus ini.

Dari penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan pecahan mata uang asing.

"Dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar singapura," kata Ali.

Selanjutnya, KPK akan segera menganalisa bukti-bukti tersebut untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun KPK belum menyebutkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

"Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan HGU BPN Riau Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :