Senin, 29/04/2024 10:48 WIB

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Korupsi Impor Garam

Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Jumat (7/10).

Dia diperiksa  saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana kepada wartawan.

Namun begitu, Ketut masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kemendag tahun 2016-2022.

Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Impor Garam Kemendag Susi Pudjiastuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :