Para tersangka dalam kasus Organisasi Khilafatul Muslimin. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap.
“(Hari ini) Penyerahan 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin,” ujar Pejabat sementara Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Ditambahkannya, penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
“Begitu sudah tahap 2, berarti proses ini sudah selesai. Tinggal penyerahan terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait lokasi penahanan selanjutnya dari seluruh tersangka akan ditentukan melalui keputusan Jaksa.
“(Lokasi penahanan) Tergantung jaksa. Yang menentukan apakah dititip atau (ditahan) di mana tergantung jaksa,” tandasnya.
10 tersangka anggota Khilafatul Muslimin yakni:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Khilafatul Muslimin Polda Metro Kejaksaan