Selasa, 07/05/2024 11:23 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Lempar Tanggung Jawab Atasi Kelangkaan Vaksin Meningitis

Kita berharap sebenarnya ini jangan saling lempar karena ini kebutuhan real di masyarakat. Masyarakat butuh dan ini harus disediakan.

Ilustrasi vaksin meningitis. (Foto: Dok. Kompas.con)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah seharusnya dapat saling berkoordinasi dan tidak saling melempar tanggung jawab dalam mengatasi masalah kelangkaan vaksin meningitis di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyatakan bahwa DPR telah menyampaikan masalah ketidaktersediaan vaksin meningitis ke Kementerian Kesehatan.

"Kita berharap sebenarnya ini jangan saling lempar karena ini kebutuhan real di masyarakat. Masyarakat butuh dan ini harus disediakan," kata Nihayatul dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (29/9).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sulitnya mendapatkan vaksin meningitis di banyak tempat bisa berdampak langsung pada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Selain itu perlu juga diperhatikan jeda waktu antara pemberian vaksin hingga keberangkatan.

Dia mencontohkan untuk di Surabaya, ada rombongan jemaah umrah yang tidak boleh berangkat oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Juanda karena (vaksin) meningitis kurang dari 14 hari. Padahal para jemaah umrah tidak mudah mencari vaksin meningitis.

Hal ini menimbulkan kerugian bagi mereka yang sudah melakukan pemesanan. Dia juga menyayangkan persoalan vaksin meningitis ini tidak segera ditangani. Masalah kelangkaan vaksin meningitis diketahui setelah dibukanya pintu bagi jemaah haji dan umrah asal Indonesia pascapenutupan batas negara.

Dia menjelaskan ketersediaan vaksin meningitis sempat menumpuk banyak dan selama pandemi dua tahun tidak terpakai. Namun, berdasarkan hasil kajian BPOM vaksinnya masih bisa dipakai walaupun 2 tahun tidak digunakan karena disimpan di tempat yang baik.

Sebagaimana dilihat di situs resmi Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, dijelaskan bahwa vaksin meningitis dan vaksin Covid -19 masih menjadi kewajiban bagi jemaah umrah dan haji yang datang dari semua negara. Proteksi dari vaksin meningitis dapat bertahan dalam rentang 3-5 tahun di dalam tubuh setelah vaksinasi dilakukan, tergantung jenis vaksin yang digunakan.

Persoalan kekosongan vaksin meningitis di hampir seluruh daerah di Indonesia memang menjadi sorotan banyak pihak. Langkanya vaksin tersebut berdampak pada terhambatnya keberangkatan jamaah umrah asal tanah air.

Komisi IX DPR RI juga mendesak BPOM untuk segera merespons hilangnya vaksin meningitis dari peredaran.

Anggota Komisi XI DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta BPOM untuk segera melakukan mitigasi masalah yang terjadi mengingat kebutuhan vaksin yang cukup tinggi dan dampaknya pada masyarakat yang akan melakukan ibadah, khususnya umrah dalam jangka waktu dekat.

“BPOM mesti ikut juga memikirkan bagaimana solusinya. Cara mengatasi ini, contoh misalnya kayak kemarin vaksin Covid-19, BPOM kan ikut mencari produsen-produsen yang bisa memproduksi dan menyiapkan ini vaksin ke kita," ujarnya.

Saleh menyebut pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan dengan ketat terkait pelaksanaan ibadah umrah dan haji. Alhasil, kalau jemaah belum divaksin meningitis, maka tidak boleh masuk ke negara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa berdasarkan data BPOM hanya ada dua pemegang izin edar vaksin meningitis yang beredar di Indonesia, salah satunya adalah Biofarma yang telah berkomitmen akan melakukan impor pada Oktober mendatang.

Selain memberikan izin edar, pihaknya nantinya akan memberikan load release terkait dengan dokumen-dokumen yang diberikan ke pihak komisi IX.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX vaksin meningitis umrah Arab Saudi Nihayatul Wafiroh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :