Rabu, 15/05/2024 21:23 WIB

KPK-KY Bertukar Data Soal Hakim Nakal di Kasus Suap Sudrajad Dimyati

KPK diketahui telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap ini.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pertukaran data terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

KPK diketahui telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

"Berdasarkan MOU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman) yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY, maupun KY kepada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Mukti menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang terlibat. KY juga akan mendalami keterlibatan hakim-hakim lainnya dalam kasus ini.

Di mana, jika KY menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah ini, maka data tersebut akan diserahkan ke KPK.

"Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK," kata Mukti.

"Begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," tambahnya.

Selain itu, Mukti juga menjelaskan bahwa KPK dan KY bersama-sama dengan MA akan membangun proses penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Maka kita akan mengajak pihak pihak yaitu KPK, KY, dan MA secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pengawasan dan penegakkan terhadap penyelahgunaan kewenangan dari para hakim teraebut," kata Mukti.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tersangka Desy diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak lainnya di MA untuk menerima uang dari Yosep Parera dan Eko Suparno.

Di mana, sumber dana yang diberikan keduanya kepada majelis hakim berasal dari Heryanto Tanaka Ivan Dwi. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh keduanya kepada Desy sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Kemudian Desy melakukan pembagian dari uang tersebut. Desy mendapatkan Rp250 juta, Muhajir Habibie sekitar Rp850 juta, Elly Tri Rp100 juta. Sementara Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Sudrajad Dimyati Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :