Jum'at, 26/04/2024 19:06 WIB

Saksi Ungkap Usul CPO 20 persen dari Dirjen Daglu

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO hadirkan para saksi.

Suasana sidang dugaan kasus CPO minyak goreng di PN Jakpus. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya dengan 5 terdakwa eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan kawan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (20/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung, Julkipli dan tim, menghadirkan pegawai dan pejabat Kementrian Perdagangan. Mereka adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kemendag), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI).

Keempatnya menerangkan terkait prosedur dan proses dari keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO di Kementrian Perdagangan pada 2022. Seperti dikatakan Direktur Eskpor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, yang mengungkapkan rapat-rapat melalui zoom meeting yang  membahas ketentuan DMO Domestik Market obligation atau pemenuhan  kebutuhan dalam negeri. Menurutnya usul DMO sebesar 20 persen disampaikan oleh dirjen daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.

Farid mengaku mengetahui ada rapat koordinasi terbatas rakortas menteri perdagangan dan menko perekonomian pada 18 Januari 2022 lalu. Menurutnya, pembahasan diantaranya kebijakan terkait harga minyak goreng satu harga semua kemasan 14 ribu per liter mulai 14 jan 2022. Sementara terkait keterlibatan konsultan IRAI Lin Che Wei, Farid mengungkapkan tidak melihat ada kontrak tertulisnya.

Menanggapi keterangan saksi dari JPU, salah seorang penasehat hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang menyatakan, sejauh ini proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.

"Jadi di dalam hal ini hanya dia memproses suatu permohonan ekspor melalui NSB nya itu. Kemudian inkraht dia. Dengan persyaratannya adalah kontrak, DO,PO dan faktur pajak. Kalau itu sudah ada semua dia proses. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat tersebut maka masuk ke persetujuan ekspor," kata Denny usai sidang.

Jadi, sambung Denny, saksi hanya mengatakan bahwasanya prosesnya itu hanya sampai D1 dan tidak sampai ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai maka harus ada pernyataan mandiri dan semua sudah. Kedua, tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti. Sehingga bisa dimana saja dan tidak ada juga kata terafiliasi.

"Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan," paparnya.

Denny mengakui, sesuai keterangan saksi maka sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng yang dilakukan kliennya. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya PE. Sementara terkait terafiliasi diambil dari mana tidak ada aturannya.

"Jadi itu 3 point tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti dan tidak ada perlu," tandasnya.

Diketahui dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng, diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6 triliun dan perekonomian negara Rp.12,3 triliun atau total 18,3 triliun.

Adapun grup perusahaan yang diuntungkan diantaranya,Wilmar grup Rp.1,6 triliun, Musim Mas grup Rp.626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp.124,4 miliar. Angka-angka tersebut diduga akibat perbuatan korupsi dari 5 terdakwa yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Konsultan IRAI untuk Kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

KEYWORD :

Minyak Goreng Denny Kailimang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :