Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan sejumlah dugaan indikasi korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kasus yang dimaksud seperti manajer pencucian uang hingga dugaan korupsi dana pengelola Pekan Olahraga Nasional (PON). Dugaan rasuah ini sedang diusut lembaga penegak hukum.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Kendati demikian, Mahfud tak merinci lebih lanjut mengenai indikasi dugaan korupsi itu, termasuk siapa lembaga penegak hukum yang sedang mengusut dugaan rasuah tersebut.
Mahfud hanya menjelaskan bahwa adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengelolaan uang ratusan milyar yang dinilai tidak wajar.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening lukas enembe per hari ini itu sebesar 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan 1 miliar," tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan melakukan audit keuangan di Papua. Menurutnya, BPK banyak melakukan disklaimer.
"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Penyidik KPK pun yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan. Namun, ia mangkir dari panggilan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
KPK meminta Lukas untuk bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menkopolhukam Mahfud MD Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Dana PON





















