Rabu, 15/05/2024 10:57 WIB

KPK Periksa Eks Kepala Staf AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pada Kamis (8/9).

Agus diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016 – 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain mantan Kasau Agus Supriatna, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni purnawirawan TNI AU Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway sebagai tersangka.

Irfan Kurnia mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Di mana, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar. Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Agusta Westland KPK TNI AU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :