Sabtu, 04/05/2024 14:40 WIB

Kejaksaan Jebloskan AKBP Brotoseno ke Rutan Cipinang

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina. 

AKBP Raden Brotoseno

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menahan tersangka suap korupsi cetak sawah Rp2,9 miliar, AKBP Raden Brotoseno, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Pelimpahan tahap duanya sudah dilakukan, dan ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menunjuk lima jaksa penuntut umum, yakni Agustinus, Retno Wulandari, Sukmadi, Mifta dan Nasudin. Dan  AKBP Raden Brotoseno ditahan selama 30 hari terhitung Rabu 11 Januari kemarin dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang bersangkutan kooperatif, Insya Allah tidak mengajukan eksepsi, biar cepat selesai proses hukum," kata Sarjono.

Selain AKBP Brotoseno, turut dilimpahkan Kompol Dedi dan perantara Leksis, mereka dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina yang saat itu menjabat Ketua tim kerja BUMN Peduli 2012. Penyidik menemukan ada dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 2012 hingga 2014 masing-masing BUMN diwajibkan untuk menyetorkan Rp15 miliar hingga Rp100 miliar untuk proses cetak sawah.

Proyek cetak sawah itu adalah proyek patungan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan BUMN yang nilainya mencapai Rp317 milar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat itu Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN.

KEYWORD :

Kasus Tanah Raden Brotoseno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :