Senin, 06/05/2024 17:52 WIB

AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat, DPR: Bukti Evaluasi Internal Polri Berjalan Baik

Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum.

AKBP Raden Brotoseno. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian.

Politikus Gerindra ini juga mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKBP Raden Brotoseno.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik,” kata Habiburokhman, Kamis (14/7).

Dia menegaskan, dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. 

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” demikian kata Habiburokhman.

Untuk diketahui, peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

“Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Pori Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman Raden Brotoseno Polri pemecatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :