Minggu, 19/05/2024 12:28 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo

Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Praperadilan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini, Senin 6 Mei 2024.

Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK

"Sidang pertama: Senin, 6 Mei 2024," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Adapun permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

Sidang ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Radityo Baskoro. Namun, laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor.

Untuk diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhdlor lantaran tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.

Sementara, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :