Minggu, 19/05/2024 10:42 WIB

Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sidang akan digelar terbuka sekitar pukul 10.00 WIB.

Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 6 Mei 2024.

Gazalba Saleh akan didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa KPK. Sidang akan digelar terbuka sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Sidang dengan perkara nomor 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Tak lama kemudian, KPK kembali menjerat Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Hakim Agung Gazalba Saleh Kasus Gazalba Saleh Pencucian Uang Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :