Minggu, 19/05/2024 14:22 WIB

MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu

Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat atas adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, menggunakan pelat DPR.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak oknum pengguna kendaraan mewah yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya digunakan bagi para pimpinan dan anggota DPR RI.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan pelat nomor palsu tersebut. Kata dia, kasus tersebut meresahkan dan merugikan bagi lembaga wakil rakyat.

"Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat atas adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, menggunakan pelat DPR," kata Dek Gam saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Dia mengungkapkan, pada satu bulan terakhir ada tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR. Kasus pertama, kata dia, yakni penggunaan pelat palsu pada mobil Toyota Alphard yang berkaitan dengan kasus seorang oknum anggota polisi yang bunuh diri di Jakarta Selatan.

Lalu yang kedua, menurutnya ada mobil Mercedes Benz G-Class menggunakan pelat palsu yang ditemukan di Tol Alam Sutera. Dan yang ketiga merupakan yang terbaru, ada Toyota Alphard yang juga menggunakan pelat palsu DPR.

Menurutnya pelat nomor pada sejumlah mobil itu palsu karena menggunakan angka di atas angka 10. Adapun Alphard yang berkaitan dengan kasus bunuh diri menggunakan nomor 25, sedangkan mobil G-Class dan Alphard lainnya menggunakan nomor yang sama, yakni 19.

"Bila ini (belakangnya) angka romawi, itu pimpinan, AKD, ada Banggar, pimpinan komisi, pimpinan MKD, tapi tidak ada sampai 19, cuma sampai 10," kata dia.

Untuk itu, dia pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya kendaraan yang terindikasi menggunakan pelat nomor palsu.

Menurutnya penggunaan pelat palsu itu termasuk ke dalam pidana pemalsuan administrasi yang diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas untuk menangkap, dengan menggunakan CCTV," katanya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR MKD Nazaruddin Dek Gam plat nomor palsu Kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :