Minggu, 19/05/2024 06:42 WIB

Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja

Sebagai wadah informal, Presidential Club bisa saja menjadi tempat untuk melakukan lobi atau pertemuan informal. Hal ini sah-sah saja dilakukan oleh Presiden.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk wadah "Presidential Club".

Sebagai wadah informal, menurut dia, hal tersebut mungkin saja sejenis pertemuan untuk melakukan lobi.

"Sebagai wadah informal, Presidential Club bisa saja menjadi tempat untuk melakukan lobi atau pertemuan informal. Hal ini sah-sah saja dilakukan oleh Presiden," ujar Muzamil dalam keterangan resminya, Senin (6/5).

Anggota Komisi I ini menegaskan, Presiden terpilih memiliki hak untuk bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Namun, Muzamil juga menekankan bahwa untuk wadah formal, sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang anggotanya secara eksplisit ditunjuk oleh Presiden.

Wantimpres, lanjut dia, menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden.

"Wantimpres menggantikan keberadaan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pada masa Orde Baru. Karena dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden, Wantimpres dibentuk di bawah kewenangan Presiden. Wantimpres berbeda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara," jelas Muzamil.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PKS Al Muzammil Yusuf Presidential Club Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :