Kamis, 16/05/2024 20:14 WIB

Komisi III DPR: Pimpinan Kepolisian Harus Dievaluasi

Pimpinan Kepolisian harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat. Kalau kayak gini rusak semua tatanan moral kita.

AKBP Raden Brotoseno. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa akan menanyakan langsung ke pimpinan Polri alasan terkait masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana dalam kasus penyuapan.

Alasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi dan berkelakuan baik juga akan dikonfirmasi langsung oleh Desmond ke pihak Kepolisian.

“Jadi tindakan yang tidak tegas, atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu nggak ada. Pencuri kok. Maling kok,” terang dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

“Itulah yang nanti pada saat rapat dengan pihak kepolisian, akan saya tanyakan. Parameternya apa,” sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan sikap Kepolisian yang masih mempertahankan Brotoseno. Pernyataan Polri terkait Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi juga patut dievaluasi.

“Pimpinan Kepolisian harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat. Kalau kayak gini rusak semua tatanan moral kita,” terang Desmond.

Dia menambahkan, langkah pembelaan yang dikakukan institusi Polri terhadap Brotoseno nantinya akan berdampak langsung terhadap negara.

“Karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan merugikan negara jadinya. Nah kita menyayangkan institusi Kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak,” demikian kata Desmond.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Desmond J Mahesa Raden Brotoseno Polri Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :