Senin, 29/04/2024 10:47 WIB

Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Hakim Arlandi menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Suasana sidang terdakwa Alvin Lim. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada advokat Alvin Lim. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggelepan dokumen.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/9).

Dalam putusannya, Hakim Arlandi menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Hal itu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi.

Alvin Lim tampak tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman. “Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan. Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6) lalu.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.

KEYWORD :

Pengacara Alvin Lim Pemalsuan Dokumen PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :