Jum'at, 03/05/2024 05:11 WIB

Kasus Buku Jokowi Undercover, Presiden Jokowi Wajib Bersaksi?

Syafii mengingatkan pemerintah tidak menggunakan intervensi kekuasaannya dalam proses hukum yang tengah dihadapi Bambang Tri.

Buku Jokowi Undercover

Jakarta - Penulis buku Jokowi Undercover telah ditangkap. Kini kasusnya sedang memasuki babak baru, pasca polisi menyatakan P21 setelah seluruh pemberkasan penyelidikan dan penyidikan telah lengkap. Selanjutnya, persidangan akan segera digelar sebagai proses hukum lanjutan.

Anggota komisi komisi III DPR fraksi Gerindra,  Muhammad Syafii mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib menghadiri persidangan jika majelis hakim memanggil sebagai saksi nantinya.

"Harus, kalau dia (Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri) jadi tersangka kasusnya tentang presiden, ya presiden harus jadi saksi," ujarnya  saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/01/17).

Syafii menyampaikan Bambang Tri ditangkap dan ditindak melalui proses hukum. Karena itu, kata dia, proses pembuktian pelanggaran yang dilakukan Bambang Tri harus menggunakan prinsip hukum.

Syafii mengingatkan pemerintah tidak menggunakan intervensi kekuasaannya dalam proses hukum yang tengah dihadapi Bambang Tri.

Syafii meminta aparat penegak hukum memberikan ruang seluas-luasnya bagi upaya pembuktian terkait berbagai tuduhan terhadap Jokowi dalam buku tulisan Bambang Tri.

"Kalau dia (Bambang Tri) nuduh itu bukan ibunya. Dan dia bisa dipersalahkan atas hal itu, jika sudah ada tes DNA misalnya. Kalau tidak ada tes DNA, ya bagaimana dia bisa dihukum dengan pernyataannya itu?," paparnya.

KEYWORD :

Jokowi Undercover




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :