Selasa, 07/05/2024 03:55 WIB

KPK Korek Keterangan Bupati Klaten

Penyidik KPK ingin mengorek informasi lebih jauh mulai dari aspek aliran dananya dan bagaimana prosesnya.  

Sri Hartini, Bupati Klaten

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini untuk tersangka Suramlan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Suramlan diduga memberi hadiah atau janji kepada sang Bupati.

"Jadi, tersangka Suramlan diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, penyelenggara negara yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1).

Penyidik KPK ingin mengorek informasi lebih jauh mulai dari aspek aliran dananya dan bagaimana prosesnya.  "Termasuk juga pada pihak-pihak yang pernah berhubungan atau yang tentu saja pihak-pihak yang punya peran sebagai perantara yang mengumpulkan orang-orang dan juga mengumpulkan uang yang sampai akhirnya berujung pada penyelenggara negara, yaitu tersangka Sri Hartini," ucap Febri seperti dilansir Antara.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan US$5.700 dan 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut. Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muhajir

KEYWORD :

KPK Bupati Klaten OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :