Sabtu, 27/04/2024 20:28 WIB

KPK Amankan Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Kantor Rektor Unila

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen usai melakukan penggeledahan di Universitas Negeri Lampung (Unila), Senin (22/8) kemarin.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani.

"Senin Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan diwilayah Lampung. Lokasi dimaksud yaitu kantor Rektorat Universitas Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/8).

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," tambahnya.

Ali mengatakan, pihaknya akan menganalisis dan menyita berbagai bukti tersebut untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Rektor Unila Karomani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :