Sabtu, 27/04/2024 19:36 WIB

KPK Periksa Anas Urbaningrum di Kasus e-KTP

Anas Urbaningrum

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Selasa (10/1/2017). Anas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Sugiharto.

"Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Anas, penyidik juga mengagendakan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Setya sendiri diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut Setya, pemeriksaan keduanya ini untuk menindaklanjuti hal-hal yang masih dibutuhkan penyidik.

"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," ujar Setya.

Selebihnya, Setya memilh irit bicara. Dia langsung memasuki gedung KPK dengan didampingi kuasa hukum, Rudy Alfonso serta politikus Golkar, Nurul Arifin.

"Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik," imbuh Setya.

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi asal swasta maupun wiraswasta yakni, Vidi Gunawan; Andi Agustinus selaku Direktur PT Cahya Wijaya Kusuma; dan Dedi Prijono dari Home Industri Jasa Elektroplanting.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman," ujar Febri.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

M Nazaruddin sebelumnya sempat menyebut pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Dalam dokumen yang sempat dibawa Elza Syarif, pengacara Nazaruddin, tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen itu, yakni Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Setnov dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

KEYWORD :

anas urbaningrum korupsi ektp setya novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :