Rabu, 15/05/2024 08:15 WIB

Soal Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,

Menko Polhukam, Mahfud MD dalam potongan gambar video

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD menduga, motif di balik penembakan Brigadir J sensitif. Menurutnya, motif tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu hasilnya biar nanti di konstruksi hukumnya, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polri hingga saat ini belum membuka secara gamblang terkait motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sejauh ini, Korps Bhayangkara baru membuka tabir bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, Kapolri dan jajarannya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini sampai pada penetapan tersangka Ferdy Sambo.

"Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM sebagai tersangka.

Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Penembakan Brigadir J Ferdy Sambo Tersangka Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :