Selasa, 14/05/2024 12:03 WIB

Tarif Ojol Naik, Asosiasi Pengemudi: Minta Disosialisasikan

Tarif Ojol naik, Asosiasi Pengemudi: Minta disosialisasikan

Driver Ojek Online. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) memberikan tanggapan terkait dengan diterbitkannya aturan baru mengenai tarif ojek online. Mereka menyambut baik dirilisnya beleid tersebut.

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Namun Igun berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ujarnya.

Lebih lanjut Igun menjelaskan, aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.

Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM, untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.

Namun dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

"Walau belum terlalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," ucapnya.

Sebelumya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Keputusan itu, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

 

KEYWORD :

Ojek Online Garda tarif sosialisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :