Rabu, 15/05/2024 06:17 WIB

Alfamidi Diduga Tugaskan Amri Melobi Eks Walkot Yogyakarta

KPK juga menduga Amri ditugaskan untuk melobi Richard Louhenapessy agar perizinan cabang retail Alfamidi di Ambon segera disetujui.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penunjukan khusus tersangka Amri oleh pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk. untuk mengurusi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan empat saksi selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia pada Senin (8/8). Perusahaan tersebut diketahui menaungi gerai swalayan atau minimarket Alfamidi.

"Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka AR (Amri) untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Adapun keempat karyawan Midi Utama Indonesia tersebut bernama Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diana Safitri Aditia, dan Meilia Triani.

KPK juga menduga Amri ditugaskan untuk melobi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy agar perizinan cabang retail Alfamidi di Ambon segera disetujui.

"Disamping itu didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktifitas dari tersangka AR dalam melobi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Suap Perizinan Midi Utama Indonesia Alfamidi Ambon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :