Minggu, 28/04/2024 03:00 WIB

KPK Periksa 4 Karyawan Midi Utama Indonesia Terkait Suap Izin Alfamidi

PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi gerai swalayan atau minimarket Alfamidi. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan PT Midi Utama Indonesia Tbk. dalam penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Mereka ialah Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Sagitri Aditia dan Meilia Triani. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).

Diketahui, PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi gerai swalayan atau minimarket Alfamidi. KPK menduga perusahaan itu memberi uang suap terkait perizinan gerai Alfamidi kepada Richard.

Dugaan tersebut sempat didalami penyidik KPK lewat General Manager License PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Agus Toto Ganeffian pada Jumat (5/8).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang  dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri, karyawan Alfamidi Ambon) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Midi Utama Indonesia Alfamidi Richard Louhenapessy Suap Izin Gerai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :