Minggu, 19/05/2024 12:45 WIB

KPK Selisik Aktivitas Kedinasan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Penyidik KPK mendalami hal itu dalam rangka mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aktivitas kedinasan Ricky Ham Pagawak selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi dari saksi Slamet selaku PNS di Mamberamo Tengah, Kamis (4/8).

Penyidik KPK mendalami hal itu dalam rangka mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kedinasan tersangka RHP selama menjadi Bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Namum, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK diketahui memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak, dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.

KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :