Kendaraan ACT yang disita Bareskrim Polri. (Foto; Jurnas/Dirtipideksus).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menyita aset kendaraan dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berupa 44 unit mobil dan 12 unit motor terkait kasus penyelewengan dana donasi kemanusiaan yang dilakukan ACT. Penyitaan tersebut diperoleh dari General Affair ACT, Subhan.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).
Dalam keterangannya, Ramadhan mengatakan barang bukti yang disita tersebut disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, yang berlokasi di Jalan Serpong No. 57, Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora," papar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut yaitu Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bareskrim Polri Sita Mobil ACT

























