Senin, 29/04/2024 02:34 WIB

KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa

Kasus dugaan korupsi Suharso telah dilaporkan ke KPK sejak Mei 2020. 

Komasi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7).

Mereka mendesak KPK membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan korupsi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, Suharso Monoarfa.

“Kami kembali datang dan meminta KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso,” kata Koordinator Aksi, Aril.

Aril menyebut, kasus dugaan korupsi Suharso telah dilaporkan ke KPK sejak Mei 2020. Namun, sampai saat ini KPK masih belum melanjutkan penyelidikan.

“Maka kami ada di sini, menuntut pihak KPK untuk melanjutkan terkait laporan yang ada. Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal dan gratifikasi penggunaan privat jet,” ungkapnya.

Aril menambahkan, berdasarkan LHKPN yang dikeluarkan KPK pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp84juta. Kemudian, dalam waktu singkat kekayaan meningkat jadi Rp59 miliar.

Menurutnya, peningkatan harta kekayaan yang signifikan patut dicurigai dan diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun KPK, guna menguak fakta yang sebenarnya terjadi.

KPK tidak boleh tinggal diam, harus bisa menjalankan komitmen konstitusi UU negara untuk menegakkan supremasi hukum. Agar membumi hanguskan korupsi di Indonesia,” tutupnya.

KEYWORD :

KPK Suharso Monoarfa LHKPN Dugaan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :