Minggu, 05/05/2024 06:04 WIB

Transparansi, Keluarga Brigadir J Dipersilahkan Tentukan Dokter Forensik untuk Autopsi Ulang

Untuk menjaga transparansinya, Polri mempersilahkan keluarga Brigadir J menentukan dokter forensik dalam autopsi ulang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polri terus membuka diri serta mempersilahkan kebebasan kepada keluarga Brigadir J jika ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah korban. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ditegaskan Polri, bahwa ini diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.

"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).
Diungkapkan Dedi, ini merupakan semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," urai Dedi.

Dedi juga memastikan, Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," tandas Dedi.

KEYWORD :

Dokter Forensik Autopsi Ulang Brgadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :