Selasa, 21/05/2024 22:53 WIB

Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah jadi Buronan KPK

Surat DPO Ricky bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ricky diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Adapun surat DPO Ricky bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

"KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

Ricky diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat Ricky. Mereka diduga turut membantu proses pelarian.

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," kata Ali.

Ricky sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman, serta DI Yogyakarta pada 6 Juli 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman dan apartemen Ricky. Dari penggeledahan dimaksud, penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen transaksi aliran uang.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Kabur Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :