Senin, 29/04/2024 04:36 WIB

Tak Terima Vonis Sanusi, KPK Ajukan Banding

Vonis tujuh tahun terhadap Sanusi oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun penjara.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa M Sanusi. Lembaga superbody ini pun mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (05/01).

Beberapa alasan mengapa KPK melakukan banding. Pertama, karena vonis tujuh tahun terhadap Sanusi oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun penjara.

Kedua, ada beberapa aset milik terdakwa Sanusi yang diputus majelis hakim tidak dirampas oleh negara. Padahal, beberapa aset itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Ketiga, banding dilakukan lantaran hakim tak mengabulkan pencabutan hak politik Sanusi.

"Karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset Rp 20 miliar. Selain itu, banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," tandas Febri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sanusi. Sanusi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang sejumlah Rp 2 miliar terkait pembahasan Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta dan pencucian uang. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sumpeno, menolak mencabut hak politik Sanusi karena pencabutan hak politik sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sanusi dihukum 10 tahun penjara membayar denda Rp 500 juta alias setengah miliar subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hak poltik Sanusi dicabut.[]

KEYWORD :

vonis sanusi kpk febri diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :