Rabu, 15/05/2024 07:28 WIB

Suap Izin Apartemen, KPK Garap Direktur Proyek Summarecon Agung

Jason Lim diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan penerbitan Izin IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa  terhadap Direktur Proyek PT. Summarecon Agung (SMRA), Jason Lim pada Senin, (11/7).

Jason Lim akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

Dia diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Di mana, Apartemen Royal Kedhaton itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain Jason Lim, penyidik KPK juga memanggil pihak Summarecon Agung lainnya. Mereka ialah Dwi Putranto Setyaning JP Permit Manager PT. Summarecon Agung.

Kemudian Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development, Dony Wirawan dan Staf Akunting PT. Summarecon Agung, Marthin.

Seperti diketahui, Apartemen Royal Kedhaton itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. Di mana,  KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyuti Yogyakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :