Jum'at, 26/04/2024 18:10 WIB

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Direksi PT Amarta Karya

Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA. Hal itu diselisik lewat empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7).

Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.

"Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK (Amarta Karya)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Ali mengatakan tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek dalam kasus tersebut.

Empat saksi yang diperiksa, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya Rizal Fadillah.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.

KPK pun telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :