Sabtu, 04/05/2024 21:15 WIB

KPK Duga Dokumen Izin Apartemen Summarecon Agung di Yogyakarta Dimanipulasi

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa delapan orang saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung Tbk di Yogyakarta dimanilpulasi.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa delapan orang saksi pada Rabu (29/6). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property), dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Adapun delapan saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Eko Suharto; Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumadi; Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta, Nindyo Dewanto; Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, S. Vanny Noviandri; dan staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pranoto.

Seperti diketahui, Apartemen Royal Kedhaton itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. Di mana,  KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

 

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap IMB Haryadi Suyuti Dokumen Perizinan SMRA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :