Minggu, 05/05/2024 01:46 WIB

Ini Tarif Pajak Kendaraan yang Baru

Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.

Masyarakat saat mengurus surat kendaraan di mobil keliling (Foto: Antara)

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan PP 50 tahun 2016.  Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.

1. Penerbitan STNK
Roda dua dan tiga dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 dan roda empat dari Rp70.000 menjadi Rp200.000

2. Pengesahan STNK
Roda dua dan tiga dari gratis menjadi Rp25.000 dan roda empat dari gratis menjadi Rp50.000

3. Penerbitan BPKB
Roda dua dan tiga dari Rp80.000 menjadi Rp225.000 dan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp370.000

4. Penerbitan TNKB
Roda dua dan tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000 dan roda empat dari Rp50.000 menjadi Rp100.000

5. Mutasi Kendaraan
Roda dua dan tiga dari Rp75.000 menjadi Rp150.000 dan roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp250.000

KEYWORD :

Pajak Kendaraan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :