Rabu, 15/05/2024 20:28 WIB

Summarecon Agung Diduga Siapkan Dana Khusus Muluskan Perizinan Apartemen di Yogyakarta

Dugaan itu dialami penyidik KPK kepada Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk. memiliki dana khusus dari khas perusahaan yang diduga untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Dugaan pemberian suap itu terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta. Apartemen itu digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Materi tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (21/6) kemarin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Selain itu, KPK menduga PT Summarecon Agung memberikan fasilitas khusus kepada Haryadi Suyuti selama proses penerbitan IMB itu berlangsung.

"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," kata Ali.

Meteri serupa pun didalami penyidik kepada sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; dua Staf Finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentanja Aprilia; serta Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Adrianto Pitojo Adhi usai diperiksa KPK, memilih untuk kabur atau menghindari awak media. Dia berupaya menghindari awak media dengan langkah cepat sambil menunduk.

Adrianto terlihat keluar ruang Gedung KPK dan bergegas masuk mobil yang menjemputnya. Berbagai pertanyaan awak media tak digubris Adrianto. Termasuk mengenai suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti.

Penting diketahui, KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagi penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap Izin Apartemen Adrianto Pitojo Adhi Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :