Minggu, 19/04/2026 18:03 WIB

Ditahan, Ini Peran 5 Tersangka di Kasus Bungkus Night





Lima tersangka ditahan dalam kasus Bungkus Night yang viral di medsos. Ini perang masing-masing pelaku.

Poster Bungkus Night yang beredar di medsos. (Foto: Jurnas/dok net).

Jakarta, Jurnas.com- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, diketahui dari acara “Bungkus Night” tersebut dimaksudkan sebagai kegiatan seks.

“Dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu,” beber Ridwan.

Akibat perbuatannnya, elima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 UU Kesusilaan

KEYWORD :

Bungkus Night Peran Kegiatan Seks




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :