Minggu, 28/04/2024 01:24 WIB

Ini Kronologi Tangkap Tangan Bupati Klaten

Diduga uang-uang yang telah dikepul itu untuk menyuap Sri terkait perotasian atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12). Mereka diamankan dari dua tempat di Klaten, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan kronologi OTT yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Delapan pihak yang diamankan itu yakni, Bupati Klaten Sri Hartini (SHT); Suramlan (Sul) selaku PNS; Nina Puspitarini (NP) selaku PNS; Bambang Teguh (BT) selaku PNS; Slamet (SLT) selaku PNS kabid Mutasi; Panca Wardhana (PW) selaku staf honorer; Sukarno (SKN) asal swasta; dan Sunarso (SNS) asal swsata.

Awal kali, kata Laode, satgas KPK mengamankan Sukarno sekitar pukul 10.30 di Jl Puncuk. Saat mengamankan Sukarno, tim menemukan uang Rp 80 juta.

Selang 15 menit, tim juga mengamankan tujuh orang lainnya di rumah dinas Sri. Dari lokasi itu, Tim juga mengamankan uang senilai Rp 2 rupiah. Uang itu yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035.

"Sekitar pukul 10.45 penyidik bergerak ke rumah dinas Bupati Klaten. Dari sana penyidik menangkap 7 orang, serta mengamankan uang Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura," terang Laode.

Tak hanya itu, turut diamankan juga catatan penerima uang. Dimana diduga uang-uang yang telah dikepul itu untuk menyuap Sri terkait perotasian atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posis-posisi tertentu di kabupaten," ungkap Laode.

"Pemberian ini setelah diselidiki berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamaatkan PP 18/2016 tentang perangkat daerah," ditambahkan Laode.

Setelah itu, tim kemudian memboyong mereka yang diamankan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan awal. Kemudian mereka diboyong ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksan, lembaga superbody akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Sri yang diduga menerima suap dan Suramlan yang ditenggarai sebagai pihak pemberi suap.

Atas dugaan itu, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah 1x24 jam menginkatkan status ke penyidikan berdasarkan penetapan 2 orang tersangka," tandas Laode.

KEYWORD :

OTT Bupati Klaten KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :