Minggu, 05/05/2024 07:40 WIB

KPK Dalami Dugaan Walkot Ambon Atur Pemenang Proyek

Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6).

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy memberi arahan kepada anak buahnya agar mengatur pemenang setiap proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6). Di mana, keempat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari Tsk RL selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Adapun keempat saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W. Latuputty; Pokja UKPBJ Jermias F. Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :