Sri Hartini, Bupati Klaten (Foto: Mettanews)
Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dan dua pejabat setempat yakni, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) klaten berinisial S dan Sekretaris Dinas Pendidikan daerah. Mereka diamankan setelah diduga melakukan praktik suap.
Informasinya, yang dihimpun, suap diduga terkait mutasi promosi jabatan. Turut diamankan juga uang yang diduga suap terkait mutasi tersebut. Dari salah satu calon pejabat, ditemukan uang sejumlah Rp 75 juta. Selain itu ada uang lain yang juga ikut disita.Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta tak menampik hal tersebut. Dikatakan Alex, suap diduga terkait dengan mutasi promosi, misal naik eselon untuk menduduki jabatan tertentu. "Iya terkait itu," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif belum mau berbicara banyak mengenai OTT tersebut. Menurut Laode, soal OTT itu akan disampaikan dalam jumpa pers. "Tunggu saja konpres sore nanti," tutur Laode saat dikonfirmasi terpisah.OTT Bupati Klaten KPK