Kamis, 09/05/2024 14:51 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Korupsi Impor Baja

S menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung memeriksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial S sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

S menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.

Adapun Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Selain saksi S, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Globalindo Anugrah Jaya Abadi berisial WH dan pimpinan Tim Strategi Pemasaran PT Krakatau Posko berinisial OPDP.

Sementara itu, penyidik Kejagung) telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Keenam korporasi itu, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka perseorangan, yakni Tahan Banurea, analis dari Kemendag dan Taufiq, manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

Ketut menyebutkan keenam tersangka korporasi ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ketut, keenam tersangka korporasi dalam kurun waktu antara 2016-2021 mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata Ketut, BHL (belum tersangka) dan tersangka Taufiq (T) mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Daglu melalui tersangka Tahan Banurea (TB).

“Tersangka TB mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN,” katanya.

Empat perusahaan BUMN yang dicatut namanya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan sujel (surat penjelasan) tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” kata Ketut.

KEYWORD :

Korupsi Impor Baja Kejaksaan Agung Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :