Minggu, 05/05/2024 08:41 WIB

KPK Dalami Penerimaan Suap Wali Kota Ambon dari Pihak Swasta

Hal itu didalami lewat pemeriksaan seorang koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy dari pihak swasta yang mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Lembaga Antikorupsi menduga pemberian uang itu sebagai suap. Hal itu didalami lewat pemeriksaan seorang koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias sebagai saksi pada Jumat (27/5).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tsk RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkab Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (29/5).

Adapun pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Selain itu, KPK pada Jumat, memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Richard, yaitu Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana. Namun, ia tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

"Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Suap Izin Gerai Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :