Jum'at, 26/04/2024 20:44 WIB

UU No 11/2022 Diharapkan Menjadi Payung Hukum dalam Kegiatan Keolahragaan

Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi.

Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi menjadi narasumber pada kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum `Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan`, Jumat (22/4) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: kemenpora.go.id)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi menjadi narasumber pada kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum "Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan", Jumat (22/4) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat.

Di acara tersebut, Karo Humas Dan Hukum mengupas tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang diatur dalam UU 11 Tahun 2022 antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). 

Hal lain yang dikatakan oleh Sanusi adalah ruang lingkup olahraga. "Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga  yang berbasis teknologi digital pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat  dan olahraga prestasi dengan tetap berorientsi pada pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite  Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonis dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Sanusi berharap dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat, bugar dan berprestasi dalam olahraga.

"Dengan demikian pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah dan kelembagaan swasta serta upaya peningkatan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional ada sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang kelanjutan," tutupnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Abdul Muslim menyampaikan kegiatan sore ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sebagai bagian dari Biro Humas dan Hukum, yang mana kegiatan seperti ini memang patut untuk dilakukan secara luas dengan mengundang lebih banyak lagi peserta.

Hal ini dikarenakan agar elemen-elemen lain yang ada di Kemenpora bisa memahami literasi hukum produk Kemenpora. "Literasi hukum yang ada di Kemenpora bisa dipahami oleh seluruh elemen yang ada di Kemenpora," ujarnya.

"Artinya ketika ada diskusi dengan pihak luar minimal secara internal paling tidak sudah memahami literasi hukum ini. Karena Kemenpora itu tugas  menyagomi kepemudaan dan keolahragaan," tambahnya.

KEYWORD :

Kemenpora Sanusi UU Keolahragaan Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :