Jum'at, 26/04/2024 20:46 WIB

KPK Berpeluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang

Tim penyidik saat ini masih fokus menyelisik adanya aset milik Abdul yang memakai identitas orang lain. Hal itu sempat dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas`ud dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penerapan pasal TPPU terhadap Abdul akan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Tim penyidik saat ini masih fokus menyelisik adanya aset milik Abdul yang memakai identitas orang lain. Hal itu sempat dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.

Di mana, KPK menduga ada aset milik Abdul yang memakai identitas Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan. Nur Afifah merupakan tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, Ali juga mengatakan jika pihaknya tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan suap kepada Abdul Gafur Mas`ud. Bukti-bukti tambahan itu dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah membongkar adanya dugaan praktik culas Abdul Gafur untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Di antaranya, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Demokrat Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :