Senin, 29/04/2024 21:46 WIB

Suap Bakamla

Kata Kuasa Hukum, Fahmi Bukan Dirut PT MTI?

Pihak KPK sendiri tak mempersoalkan protes dari Fahmi dan kuasa hukumnya soal penahanan

Fahmi Darmawansyah

Jakarta  - Maqdir Ismail, kuasa hukum Fahmi Darmawansyah menampik jika kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia (MTI). Maqdir menyebut perusahaan itu merupakan milik orang lain.

"Yang saya tahu ini perusahaan milik orang lain," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).

Namun, diakui Maqdir, kliennya memang berniat mengakuisisi perusahaan itu. Maqdir mengklaim perusahaan kliennya tak mengikuti lelang tender proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla. Tender itu, kata Maqdir, diikuti oleh PT MTI.

"Yang dia mau ambil alih,  bagaimana proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," tutur dia.

Sebab itu, klaim Maqdir, kliennya tidak tahu menahu soal suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi, kata Maqdir, juga tidak mengenal Eko. Maqdir pun menampik jika Fahmi disebut inisiator suap terkait pemulusan lelang tender proyek tersebut.

"Dia tidak tahu karena operasional seperti itu kan tidak sampai ke dia. Ada penggunaan uang (perusahaan) dia pasti tahu, tapi untuk apa itu yang mesti dilihat. Tidak, kenal Eko saja tidak. Yang berhubungan ini kan orang yang di bawah," ucap dia.

Lebih lanjut disampaikan Maqdir, pihaknya mempertimbangkan apakah akan menempuh upaya praperadilan terkait penahanan Fahmi. "Kita lihat saja, kalau kita lihat prosesnya tidak pas, kita gunakan hak sebagai warga negara," tutur Maqdir.

Maqdir sendiri tak menyangka pemeriksaan Fahmi sebagai saksi berujung penahanan. Yang jelas, kata Maqdir, kliennya telah kooperatif kepada penyidik untuk hadir pemeriksaan.

"Saya sepakat dengan penyidik, dia akan dihadirkan pukul 09.00 dengan catatan dia diperiksa sebagai saksi. Saya tidak tahu apa yang terjadi, di atas apa sehingga dia ini ditahan," tandas Maqdir.

Pihak KPK sendiri tak mempersoalkan protes dari Fahmi dan kuasa hukumnya soal penahanan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan pleh pihaknya lantaran Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil operasi tangkap tangan.

Dikatakan Febri, penahanan ini membuat KPK yakin bahwa Fahmi bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sesuai pasal 21 KUHAP, kata Febri, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi alasan objektif dan subjektif. Selain itu, lanjut Febri, hal paling penting adalah equal treatment yang ditetapkan secara bersamaan.

"Menurut  kami memenuhi syarat penahanan. Selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," ungkap Febri dikantornya, Jakarta.

Pada kesempatan ini Febri membenarkan jika Fahmi bukan berasal dari PT MTI. Febri menyebut perusahaan Fahmi bernaung dengan inisal PT ME. Inisial itu merujuk pada PT Merial Esa. Meski demikian, Febri mengaku belum menerima informasi soal jabatan Fahmi di PT ME tersebut. "Saya belum dapat detail informasi dari penyidik," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :