![Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mengaku memberikan uang senilai 500 ribu Dolar Singappura kepada Setya Novanto (Setnov), saat menjabat Ketua Umum Golkar.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-03-28/7292b0a73e6db31389149954bfb237eb_1.jpg)
Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mengaku memberikan uang senilai 500 ribu Dolar Singappura kepada Setya Novanto (Setnov), saat menjabat Ketua Umum Golkar.
Fayakhun mengatakan, uang itu diserahkan melalui keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 2016 lalu. Uang tersebut untuk keperluan Partai Golkar."Saya ada uang yang saya komunikasikan dengan Pak SN (Setya Novanto) bahwa saya mau bantu-bantu," kata Fayakhun, saat menjadi saksi di persidangan Irvanto dan Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10).Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu mengatakan, uang tersebut untuk membantu kebutuhan Partai Golkar. Dimana, uang itu sisa dari acara Musyawarah Daerah (Musda) Golkar DKI Jakarta.Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Kata Fayakhun, uang 500 ribu Dolar Singapura itu diberikan melalui stafnya Agus untuk diserahkan ke Irvanto. Uang diberikan ke Irvanto di sebuah show room di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.Agus yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku mendapat perintah Fayakhun saat hadir dalam acara Teman Ahok, di Graha Pejaten. Ketika itu, kata Agus, Fayakhun meminta dirinya mengantar sebuah tas ke Irvanto.
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Kasus Suap Bakamla Fayakhun Golkar KPK